Minggu, 03 November 2013

Pengertian dan Dasar Hukum Francise

Waralaba atau Francise diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola.

Waralaba atau Francise adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa. Keuntungan dari waralaba atau franchise adalah...
hanya perlu menjalankan sistem yang telah berjalan tinggal start up langsung meneruskan bisnis  yang  memang telah teruji keberhasilannya. Jika membuka usaha yang baru akan banyak menemui banyak kendala dan mengalami  jatuh bangun  yang harus dihadapi baik bagaimana kita memperkenalkan merek, bagaimana memperkenalkan produk yang dipasarkan, bagaimana  membangun jaringan yang kuat maupun melatih sumber daya manusianya

Jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
1.   Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.

2.   Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.

Selain itu, ada pula 4 jenis waralaba lainnya, yaitu:
1.   Waralaba Produk 
Produsen menggunakan waralaba produk untuk mengatur bagaimana distributor atau pengecer mendistribusikan produk mereka yang memungkinkan pemilik untuk menggunakan nama dan merek dagang yang dimiliki oleh produsen. Contoh: Honda dan Goodyear.

2.   Waralaba Format Bisnis
Dalam pendekatan ini, perusahaan menyediakan franchisee dengan metode yang telah terbukti untuk menjalankan bisnis dengan menggunakan nama dan merek dagang perusahaan. Contoh: McDonalds, Dunkin Donuts dan KFC.

3.   Waralaba Pabrik
Jenis waralaba yang menyediakan sebuah organisasi dengan hak untuk memproduksi produk dan menjualnya kepada publik, dengan menggunakan nama franchisor dan merek. Contoh: Coca-Cola.

4.   Waralaba Manajemen
Bentuk perjanjian layanan dimana franchisee menyediakan keahlian manajemen, format dan / atau prosedur untuk melakukan bisnis. Contoh: X-Factor atau American Idol.

   
Dasar Hukum waralaba di Indonesia
Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
1.   Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
2.   Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
3.   Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
4.   Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
5.   Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar