Waralaba atau Francise
diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin
jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya.
Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan
format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba
lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola.
Waralaba atau
Francise adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan
dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari
ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan
persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan
dan atau penjualan barang
dan jasa.
Keuntungan dari waralaba atau franchise adalah...
hanya perlu menjalankan sistem yang telah berjalan tinggal start up langsung meneruskan bisnis yang memang telah teruji keberhasilannya. Jika membuka usaha yang baru akan banyak menemui banyak kendala dan mengalami jatuh bangun yang harus dihadapi baik bagaimana kita memperkenalkan merek, bagaimana memperkenalkan produk yang dipasarkan, bagaimana membangun jaringan yang kuat maupun melatih sumber daya manusianya
hanya perlu menjalankan sistem yang telah berjalan tinggal start up langsung meneruskan bisnis yang memang telah teruji keberhasilannya. Jika membuka usaha yang baru akan banyak menemui banyak kendala dan mengalami jatuh bangun yang harus dihadapi baik bagaimana kita memperkenalkan merek, bagaimana memperkenalkan produk yang dipasarkan, bagaimana membangun jaringan yang kuat maupun melatih sumber daya manusianya
Jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
1. Waralaba luar negeri,
cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima
diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
2. Waralaba dalam negeri, juga
menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi
pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan
usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Selain
itu, ada pula 4 jenis waralaba lainnya, yaitu:
1.
Waralaba
Produk
Produsen menggunakan waralaba produk untuk mengatur
bagaimana distributor atau pengecer mendistribusikan produk mereka yang memungkinkan pemilik untuk menggunakan nama dan merek
dagang yang dimiliki oleh produsen. Contoh: Honda dan Goodyear.
2.
Waralaba
Format Bisnis
Dalam pendekatan ini, perusahaan menyediakan franchisee
dengan metode yang telah terbukti untuk menjalankan bisnis dengan menggunakan
nama dan merek dagang perusahaan. Contoh:
McDonalds, Dunkin Donuts dan
KFC.
3.
Waralaba
Pabrik
Jenis waralaba yang menyediakan sebuah organisasi
dengan hak untuk memproduksi produk dan menjualnya kepada publik, dengan menggunakan
nama franchisor dan merek. Contoh: Coca-Cola.
4.
Waralaba
Manajemen
Bentuk perjanjian layanan dimana franchisee
menyediakan keahlian manajemen, format dan / atau prosedur untuk melakukan
bisnis. Contoh: X-Factor atau American Idol.
Dasar Hukum waralaba di
Indonesia
Tonggak
kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang
Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti
dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
Selanjutnya
ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis
waralaba adalah sebagai berikut:
1.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.
259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan
Pendaftaran Usaha Waralaba.
2.
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.
31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
3.
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
4.
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
5.
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar