Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak
konsumen. Perlindungan konsumen berasaskan
manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta
kepastian hukum.
Sebagai contoh, para penjual yang
menjual barangnya dengan cara obral supaya terlihat murah, padahal barang
tersebut sudah dinaikkan terlebih dahulu harganya, penjual seperti ini bisa
dijerat dengan pasal 11 huruf f UU No. 8
tahun 1999 dimana pelaku dapat dipidana paling lama 2 (dua) tahun penjara
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 karena sudah dianggap telah menipu
konsumen.
Contoh lainnya adalah, penjual
mencantumkan perjanjian dalam nota perjanjian bahwa penjual tidak akan menerima
kembali barang yang telah dibeli, penjual dapat dipidana 5 tahun penjara,
selain itu pencantuman perjanjian itu menurut hukun tidak ada artinya karena
berdasarkan pasal 18 ayat (3) UU No.8
tahun 1999 perjanjian itu akan hangus, atau otomatis batal demi hukum.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar