Minggu, 24 November 2013

Perlindungan Konsumen dan Kasusnya

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

Sebagai contoh, para penjual yang menjual barangnya dengan cara obral supaya terlihat murah, padahal barang tersebut sudah dinaikkan terlebih dahulu harganya, penjual seperti ini bisa dijerat dengan pasal 11 huruf f UU No. 8 tahun 1999 dimana pelaku dapat dipidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 karena sudah dianggap telah menipu konsumen.
Contoh lainnya adalah, penjual mencantumkan perjanjian dalam nota perjanjian bahwa penjual tidak akan menerima kembali barang yang telah dibeli, penjual dapat dipidana 5 tahun penjara, selain itu pencantuman perjanjian itu menurut hukun tidak ada artinya karena berdasarkan pasal 18 ayat (3) UU No.8 tahun 1999 perjanjian itu akan hangus, atau otomatis batal demi hukum.

Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar