Ritel adalah suatu kegiatan pemasarang langsung kepada konumen akhir
berupa kegiatan mengecer barang yang ditujukan untuk konsumsi pribadi bukan
yang bersifat bisnis. Untuk mengetahui cara mengatur jalannya ritel, maka kita
harus mengetahui ilmu tentang Manajemen Ritel, yaitu sebagai berikut:
SUMBER DAYA DAN
PRODUK LINI
Lini produk adalah
serangkaian produk dan jasa yang berhubungan yang ditawarkan oleh sebuah
perusahaan. Lini produk cenderung berkembang sepanjang waktu, saat perusahaan
menyadari kebutuhan konsumen yang lain. Sumber dan produk line sebagai pedoman
umum bisa dikatakan, bahwa perusahaan besar sebaiknya mempunyai product line
yang relatif lengkap. Sedang perusahaan sedang dan kecil, sebaiknya mempunyai
suatu limited product line. Alasannya, seperti sudah diketahui, adalah sumber daya
yang terbatas untuk perusahaan kecil. Dengan suatu limited product line, maka
akan lebih terjadi konsentrasi/fokus sehingga peluang berhasil juga akan lebih
tinggi.
Titik optimal itu
terdiri dari berapa produk? Jawaban yang pasti dan eksakta tentu tidak ada,
karena semua perusahaan punya karakteristik industri yang berbeda beda. Namun
titik optimal itu terdiri dari 3-5 produk, atau belasan, atau mungkin bahkan
puluhan, dipengaruhi oleh beberapa faktor utama yaitu:
·
Sumber daya keuangan
perusahaan.
Seberapa jauh kita
bisa membiayai laju pertumbuhan perusahaan kita sendiri.
·
Tentu keadaan
persaingan.
Makin ketat persaingan,
product line-nya harus makin terbatas.
·
Kemampuan perusahaan
untuk menghasilkan produk yang lebih differentiated (unik), atau lebih
baik.
PEMBERDAYAAN
PERDAGANGAN RITEL
Kekurangan pada
bargaining power dalam menghadapi supplier-nya maka terdapat tantangan dalam
persaingan global yang menuntut keberadaan UKMK dalam bidang Ritel yang sehat,
berdaya saing, dan berkembang secara berkelanjutan (sustainable). Untuk itu
inilah saatnya untuk memulai gerakan pemberdayaan UKMK Bidang Ritel ini melalui
sosialisasi praktek perdagangan ritel modern yang berkeadilan, dengan
kepemilikan usaha yang diperluas, memiliki multi-peran sebagai Agen
Pemberdayaan bagi Masyarakat Pebisnis Ritel dan Pemasoknya yang berskala UKMK
disamping tujuannya mendapatkan keuntungan usaha, dan memiliki komitmen bagi
pembelajaran masyarakat sehingga mampu membangkitkan jiwa kewirausahaan.
Dari sisi
kelembagaan, perbedaan karakteristik pengelolaan pasar modern danpasar
tradisional nampak dari lembaga pengelolanya. Pada pasar tradisional,
kelembagaan pengelola umumnya ditangani oleh Dinas Pasar yang merupakanbagian
dari sistem birokrasi. Sementara pasar modern, umumnya dikelola oleh
profesional dengan pendekatan bisnis. Selain itu, sistem pengelolaan pasar
tradisional umumnya terdesentralisasi dimana setiap pedagang mengatursistem
bisnisnya masing-masing. Sedangkan pada pasar modern, sistempengelolaan lebih
terpusat yang memungkinkan pengelola induk dapat mengaturstandar pengelolaan
bisnisnya. Dari aspek kebijakan, dapat dijelaskan bahwapemerintah telah
mengeluarkan kebijakan-kebijakan tentang penataan perpasaran.
KEUNGGULAN
PERDAGANGAN RITEL
Ritel di Indonesia
memang memberikan beberapa manfaat, namun keberadaannya juga menuai banyak
persoalan. Pertama, keberadaan ritel modern terbukti mematikan warung-warung
tradisional terutama terkait dengan trend pergeseran kebiasaan konsumen di
atas. Data dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menunjukkan
jumlah pedagang pasar tradisional di wilayah DKI Jakarta mengalami penurunan
dari 96.000 orang menjadi 76.000 pedagang. APPSI juga menyebutkan bahwa sekitar
400 toko di pasar tradisional tutup setiap tahunnya. Selain itu, ritel modern
juga tidak berkontribusi pada perkembangan, bahkan justru mematikan pemasok-pemasok
kecil lokal, terutama UKM.
Awalnya, pemerintah
berharap UKM dapat memperoleh peran sebagai pemasok dalam ritel modern. Jumlah
UKM yang menjadi pemasok ritel modern memang mencapai 67% dari total
keseluruhan jumlah pemasok, namun produk yang disuplai oleh UKM hanyalah 10%
dari total barang yang dijual di suatu ritel modern. Hal ini terjadi karena
syarat perdagangan yang ditawarkan oleh ritel modern terlalu berat untuk
dipenuhi UKM. Salah satu persyaratan yang sangat memberatkan UKM adalah listing
fee.
KEBIJAKAN HARGA DALAM
PERDAGANGAN RITEL
Selama tahun 2010
Kementerian Perdagangan telah mengenakan bea masuk antidumping terhadap tujuh
produk impor yang dinilai diperdagangkan secara tidak adil. “Untuk mengamankan
pasar dalam negeri, telah dikenakan tindakan antidumping terhadap tujuh produk
impor,” kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu Selain itu, untuk
mengamankan pasar dalam negeri, kemendag juga terus melakukan peningkatan
pengawasan barang beredar dan jasa. Kemendag akan terus melakukan pengawasan
berkala terhadap perdagangan 15 komoditas dengan Standar Nasional Indonesia
(SNI) wajib dan lima produk jasa di 15 daerah. “Kita juga akan terus me
ngawasai secara ketat dalam pendistribusian gula, bahan berbahaya dan minuman
beralkohol,” tandas Mendag. Lebih lanjut, Kemendag bekerjasama dengan BPOM akan
memastikan bahwa label berbahasa Indonesia untuk produk-produk pangan,
kosmetik, dan produk-produk non pangan yang telah ditetapkan di lapangan harus
dapat terpenuhi. “Semua itu kita lakukan sebagai upaya Kemendag dalam
memberikan pelindungan terhadap konsumen. Dengan melakukan perlidungan ini,
secara otomatis kita juga telah mengamankan pedagangan di dalam negeri.
Sejumlah produk luar harus memenuhi syarat seperti syarat-syarat yang yang
dipenuhi oleh produk di dalam negeri sebelum diperdagangkan,” jelas Mendag.
Sumber:
www.google.com
http://indrisetiawan38.blogspot.com/2013/07/manajemen-perdagangan-ritel.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar